Kamis, 3 November 2016
Taufik Affandi digiring anggota Polres Malang Kota setelah
menipu seorang kontraktor. (IPUNK PURWANTO/MALANG POST)
MALANG - Beginilah nasib ketika seseorang mengaku-ngaku
melakukan pekerjaan yang tidak ia jalani. Taufik Affandi, 37, warga Perum Bumi
Banjararum Asri Blok E5 Singosari diringkus anggota Satreskrim Polres Malang
Kota.
Dia melakukan penipuan dengan mengaku wartawan dan anggota
LSM. Kanit Resmob Satreskrim Polres Malang Kota, Ipda Sugeng Irianto
menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan seorang kontraktor,
Choiriyah, 60, warga Desa Tambaksari, Tajinan.
Dia mengaku ditipu sebesar Rp 200 juta. “Pelaku mengaku
menjadi wartawan dan anggota LSM itu meminta Rp 200 juta kepada korban dengan
berdalih membuatkan proyek jalan di Mojokerto,” ungkap Sugeng, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, lanjut dia, korban mengenal tersangka sudah
sejak beberapa tahun lalu untuk urusan kerjasama proyek pembangunan. Karena
sudah lama kenal, tersangka berniat jahat untuk menipu korban dengan mencatut
nama Saras, kawan korban, yang juga sesama kontraktor.
“Tanggal 23 Juni lalu, tersangka bersama salah satu kawan
perempuannya, yang masih dalam pengembangan pencarian, melakukan penipuan
dengan cara menelpon korban menggunakan nama Saras,” ujar mantan anggota Buser
Reskoba Polres Malang Kota itu.
“Saras adalah teman Choiriyah sesama kontraktor. Dengan
mengaku Saras, Choiriyah pun percaya dan langsung menransfer sejumlah Rp 200
juta ke rekening pelaku,” ungkap Sugeng. Korban tidak curiga karena sudah
mengenal Saras.
Korban baru sadar ditipu usai menanyakan sendiri apakah uang
sudah diterima Saras. Namun, ia terkejut ketika Saras mengaku tak pernah
menghubunginya. Setelah dicek lagi, ternyata uang Choiriyah ditransfer kepada
rekening BRI atas nama Herdianto Yogi.
“Korban akhirnya dibantu pihak bank memblokir rekening itu
dan melapor ke polisi,” lanjut Sugeng. Setelah itu, polisi memburu dan
menangkap pelaku di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat kartu
pers berbagai media dan rekening bank.
Tak hanya itu, di tas pelaku ada air soft gun,
lengkap dengan peluru. Saat diselidiki lagi, pelaku ternyata sudah mengambil Rp
11 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, bapak dua anak itu diancam dengan Pasal
378 KUHP tentang penipuan. (ica/mar)
Sumber : http://www.malang-post.com/kriminal/ngaku-wartawan-tipu-kontraktor
Sumber : http://www.malang-post.com/kriminal/ngaku-wartawan-tipu-kontraktor
0 komentar:
Posting Komentar